Selama ini yang kita tahu tentang kasus penutupan Blackberry hanya karna melanggar UU pornografi saja. Tetapi sebenarnya ada 7 tuntutan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring terhadap Research in Motion selaku penyedia layanan BlackBerry, yaitu:
- RIM harus menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ada tiga undang-undang yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- RIM diminta membuka perwakilannya di Indonesia sebab pelanggan RIM di Tanah Air sudah mencapai lebih dari 2 juta.
- RIM diminta membuka service center di Indonesia untuk melayani dan memudahkan pelanggan.
- RIM diminta merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
- RIM diminta sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
- RIM diminta memasang software blocking terhadap situs porno, sebagaimana yang telah dilakukan oleh operator-operator lain di Indonesia.
- RIM diminta membangun server/repeater di Indonesia agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.
Apakah Anda setuju dengan tuntutan itu?? Atau menurut Anda ini hanya gertak sambal saja?