Kabar mengenai Anggodo mengenai Pasal yang Menjeratnya

Kabar mengenai Anggodo mengenai Pasal yang Menjeratnya

KPK memastikan jika mereka memiliki bukti yang kuat sehingga menahan Anggodo Widjojo. Salah satunya adalah rekaman yang telah diperdengarkan saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Alat buktinya termasuk rekaman dan pemeriksaan beberapa orang oleh KPK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/1/2010).
Anggodo Widjojo ditempatkan di sel umum dilantai tiga Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Anggodo minta dijelaskan mengenai alasan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dan pasal-pasal yang menjeratnya.

"Selnya biasa saja. Bangsal umum tidak ada yang khusus," ujar Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jl Bekasi Timur, Jakarta, Kamis (14/1/2009).

Bonaran mengatakan, Anggodo minta dijelaskan dan dibicarakan alasan-alasan hukum yang dikenakan sama dia. Misalnya, soal Anggodo dianggap menghalangi-halangi dan menyuap.

"Emang Pak Anggodo menghalangi siapa. Masalah penyuapan, yang disuap siapa, ini kami minta penjelasan sama KPK," imbuhnya.

Anggodo dijerat dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi berbunyi, setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipindana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.

Ancaman hukuman di dalam pasal 2 ayat 1 maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi berbunyi, tiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Anggodo juga dikenai Pasal 53 KUHP

Share this article on :
 
© Copyright 2010-2011 Marco Simoncelli MotoGP All Rights Reserved.
Template Design by michael Blogger | Published by style Templates | Powered by Blogger.com.